Gunungkidul, 10 Maret 2025 – Yayasan Hutan Wakaf Bogor terus berupaya memperkuat peran wakaf dalam mendukung kelestarian lingkungan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah keterlibatan dalam Kajian dan Workshop Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup yang diselenggarakan di Aula PLHUT Kantor Kemenag Gunungkidul. Acara ini menjadi momentum penting dalam mengembangkan model hutan wakaf yang produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Gunungkidul. Berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, acara ini juga disiarkan secara langsung di channel YouTube Literasi Zakat Wakaf.
Kabupaten Gunungkidul dipilih sebagai lokasi strategis dalam pengembangan hutan wakaf karena telah ditetapkan sebagai salah satu dari enam kota wakaf nasional oleh Kementerian Agama RI. Inisiatif ini merupakan bagian dari program EcoTheology 2025-2029, yang menghubungkan ajaran keagamaan dengan upaya pelestarian lingkungan. Sejalan dengan visi ini, Yayasan Hutan Wakaf Bogor mengambil peran sebagai mitra strategis dalam pengembangan hutan wakaf di Indonesia.
Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Multi-Pihak
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mohamad Arif Aldian, S.IP., M.Si., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gunungkidul yang mewakili Bupati Gunungkidul, H. Nurhuda, S.Ag., M.Si., Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama DIY, serta Mukotip, M.Pd.I., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
Narasumber utama dalam acara ini, Dr. Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.Si., Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor & Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University, menegaskan bahwa konsep hutan wakaf harus didukung dengan model pengelolaan yang profesional dan kolaboratif. Hadir pula H. Faqih Shomadi, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Gunungkidul, serta Aldy Permana, S.Kom., MPA, Project Lead MOSAIC, yang memberikan wawasan mengenai pentingnya sinergi dalam membangun ekosistem wakaf yang berkelanjutan.
Kesepakatan Bersama untuk Hutan Wakaf Kota Wakaf
Sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat wakaf produktif, acara ini juga menghasilkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama Kantor Wilayah Kabupaten Gunungkidul, Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Gunungkidul, Yayasan Hutan Wakaf Bogor, dan MOSAIC. Kesepakatan ini mencakup langkah-langkah konkret dalam pengembangan Hutan Wakaf di Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari jaringan Kota Wakaf Nasional, yang diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi wilayah lainnya.
Identifikasi Tanah Wakaf dan Rencana Pengelolaan
Workshop yang diikuti oleh sekitar 100 peserta ini membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan hutan wakaf. Para peserta dibagi menjadi empat kelompok yang fokus pada lima aspek utama, yaitu identifikasi tanah wakaf potensial, kesiapan nazhir dalam pengelolaan hutan wakaf, penyusunan rencana pengembangan sesuai kondisi lokasi, skema pembiayaan awal, dan penyusunan roadmap enam bulan ke depan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Hasil workshop ini mengidentifikasi 7 hektar tanah wakaf di beberapa lokasi di Kabupaten Gunungkidul yang berpotensi dikembangkan menjadi hutan wakaf. Yayasan Hutan Wakaf Bogor berkomitmen untuk mendukung pengelolaan lahan tersebut hingga menjadi hutan wakaf yang produktif secara ekologis, ekonomis, dan sosial.
Pendampingan Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Langkah Ke Depan
Sebagai bagian dari implementasi program ini, Yayasan Hutan Wakaf Bogor bersama Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University bekerjasama dengan perguruan tinggi setempat akan memberikan pendampingan berkelanjutan. Upaya yang akan dilakukan mencakup kajian akademik dan perencanaan strategis untuk pengelolaan hutan wakaf, pendampingan teknis bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf, serta penyusunan model bisnis berbasis wakaf produktif agar hutan wakaf dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Hutan Wakaf sebagai Model Keberlanjutan
Hutan Wakaf di Gunungkidul diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Dengan dukungan berbagai pihak, hutan wakaf dapat menjadi solusi inovatif dalam menghadapi tantangan deforestasi dan perubahan iklim.
Dr. Khalifah Muhammad Ali menegaskan bahwa hutan wakaf adalah langkah strategis dalam menghubungkan nilai-nilai Islam dengan upaya pelestarian lingkungan. “Wakaf tidak hanya tentang amal jariyah, tetapi juga tentang bagaimana kita membangun ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Tentang Yayasan Hutan Wakaf Bogor
Yayasan Hutan Wakaf Bogor adalah lembaga yang berfokus pada pengembangan dan pengelolaan hutan berbasis wakaf di Indonesia. Dengan pendekatan berbasis keilmuan, yayasan ini berkomitmen untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen perlindungan lingkungan yang dapat diwariskan untuk generasi mendatang.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!