Padang, 14 Maret 2025 – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan berbasis wakaf semakin kuat dengan digelarnya roadshow dan lokakarya “Wakaf Hutan untuk Lingkungan Hidup” di Kota Padang pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mengembangkan wakaf hutan sebagai solusi ekonomi berkelanjutan serta instrumen pelestarian lingkungan.
Wali Kota Padang, H. Fadly Amran, BBA, membuka acara dengan menegaskan bahwa inovasi wakaf hutan selaras dengan visi Kota Padang “Menggerakkan segala potensi untuk mewujudkan Kota Padang sebagai Kota Pintar (Smart City) dan Kota Sehat, berlandaskan Agama dan Budaya, menuju kota yang Maju dan Sejahtera.” Ia menekankan bahwa wakaf dapat menjadi aset produktif yang tidak hanya berdampak pada kelestarian alam, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Turut memberikan sambutan, Dr. H. Abrar Munanda, M.Ag, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Sumatera Barat, serta H. Edy Oktafiandi, S.Ag, M.Pd, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang sekaligus Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang. Mereka menegaskan pentingnya peran wakaf dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan aset wakaf secara lebih produktif.
Dukungan dari Kementerian Agama RI juga disampaikan oleh Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., yang diwakili oleh H. Muhibuddin, S.Fil.I, M.E. (Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf). Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa Kementerian Agama telah lama berkolaborasi dengan Yayasan Hutan Wakaf Bogor dalam pengembangan hutan wakaf. “Kami terus mendukung inovasi ini karena sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama RI, yaitu Eco-theology,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan, Prof. Dr. H. Salmadanis, MA, Ketua FKUB Kota Padang (Forum Kerukunan Umat Beragama), mengangkat topik Potensi Wakaf Hutan untuk Kesejahteraan Umat. Ia menjelaskan bahwa wakaf bukan hanya bagian dari sistem ekonomi Islam, tetapi juga erat kaitannya dengan akidah. Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan amanah yang harus dikelola dengan bijak, dan wakaf hutan adalah wujud nyata dari prinsip tersebut. Ia menekankan bahwa pemanfaatan wakaf untuk lingkungan dapat menjadi investasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Sementara itu, Dr. Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.Si., Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor sekaligus Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University, memaparkan tantangan utama dalam pengembangan hutan wakaf di Sumatera Barat, terutama dalam hal ketersediaan lahan. “Keunikan sekaligus tantangan terbesar dalam pengembangan hutan wakaf di Padang dan Sumatera Barat adalah penyediaan tanahnya, karena sebagian besar tanah merupakan tanah ulayat yang dimiliki bersama. Namun, hal ini dapat diatasi melalui komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, khususnya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM),” jelasnya.
Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan konsep ini, dilakukan penandatanganan KESEPAKATAN BERSAMA tentang Pengembangan Hutan Wakaf di Kota Padang sebagai Kota Wakaf. Kesepakatan ini ditandatangani oleh: Kementerian Agama Kota Padang, Badan Wakaf Indonesia Kota Padang, Yayasan Hutan Wakaf Bogor, MOSAIC.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan workshop yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi terbaik dalam pengembangan wakaf hutan di Kota Padang. Gerakan wakaf hutan di Kota Padang diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat.