Legal formal
Pada awalnya, pengurusan Hutan Wakaf Bogor dikoordinasikan oleh Komunitas Hutan Wakaf Bogor di bawah Yayasan Yassiru. Namun, untuk memfokuskan kegiatan sekaligus mempermudah pengurusan aset wakaf, pada tanggal 18 September 2020, dibentuklah Yayasan Hutan Wakaf Bogor. Yayasan ini telah resmi berbadan hukum dengan nomor AHU-0016834.AH.01.04 dan terdaftar menjadi nazhir Hutan Wakaf Bogor. Berdasarkan akta pendirian Yayasan Hutan Wakaf Bogor, yayasan memiliki beberapa wewenang, diantaranya adalah menerima wakaf dan dana sosial lainnya dan melestarikan lingkungan hidup.