Legal formal
Pada awalnya, pengurusan Hutan Wakaf Bogor dikoordinasikan oleh Komunitas Hutan Wakaf Bogor di bawah Yayasan Yassiru. Namun, untuk memfokuskan kegiatan sekaligus mempermudah pengurusan aset wakaf, pada tanggal 18 September 2020, dibentuklah Yayasan Hutan Wakaf Bogor.
Yayasan Hutan Wakaf Bogor telah resmi berbadan hukum dengan nomor AHU-0016834.AH.01.04 dan terdaftar menjadi nazhir Hutan Wakaf Bogor. Berdasarkan akta pendirian Yayasan Hutan Wakaf Bogor, yayasan memiliki beberapa wewenang, diantaranya adalah menerima wakaf dan dana sosial lainnya dan melestarikan lingkungan hidup.
Alhamdulillah, pada bulan Maret 2024, Yayasan Hutan Wakaf Bogor telah memiliki Surat Tanda Bukti Nazhir (STBN) Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan nomor pendaftaran 3.3.00440. Dengan memiliki STBN ini, secara resmi HWB Foundation telah berkompeten dalam menerima, mengelola dan menjaga Wakaf Uang, serta menyampaikan manfaat dan melaporkannya kepada BWI.