• ID
  • EN
Call us now: +62813-1657-2524
  • 0Shopping Cart
Hutan Wakaf Bogor
  • Wakaf Hutan
  • Home
  • Tentang Kami
    • Seputar Hutan Wakaf
    • Profil Yayasan
    • Visi dan Misi
    • Legal formal
    • Lokasi Hutan Wakaf Bogor
  • Program
    • Ekologi
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial dan dakwah
    • Kemanusiaan
    • Penelitian dan pengembangan hutan wakaf
  • Berita
  • Publikasi
    • Artikel
    • Video
    • Buku
  • Kontak
  • Laporan Keuangan
  • Donasi Sekarang
  • Search
  • Menu Menu
Artikel

Pekerjaan Rumah Wakaf Uang

Oleh : Irfan Syauqi Beik*

Perkembangan sektor wakaf dari waktu ke waktu menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Namun demikian, melihat potensinya yang sangat besar, masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu untuk diselesaikan, agar upaya optimalisasi wakaf bisa berjalan dengan baik. Paling tidak, ada tiga pekerjaan rumah (PR) besar sektor perwakafan, khususnya yang terkait dengan wakaf uang, termasuk wakaf melalui uang, yang perlu diselesaikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) ke depan.

Pertama, PR penghimpunan wakaf uang. Terkait hal ini, maka yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan untuk menghimpun wakaf uang dari masyarakat. Ini sangat penting karena wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar untuk digali dan dikembangkan. Agar upaya pengumpulan wakaf uang ini bisa berjalan optimal, maka BWI perlu menyusun desain strategi pengumpulan wakaf uang yang efektif dan efisien. Belajar dari pengalaman BAZNAS dalam memperkuat pengumpulan zakat, maka ada tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan agar proses pengumpulan wakaf uang berjalan sesuai harapan, yaitu campaign (komunikasi), layanan, dan saluran (channel).

Secara umum, ada dua sasaran utama dari kampanye wakaf uang ini, yaitu individu (retail) dan badan usaha (korporasi). Pada sisi kampanye, perlu dikomunikasikan konten dan pesan wakaf uang yang tepat, yang selaras dengan segmen masyarakat yang disasar, baik retail maupun korporasi. Ini perlu dikelola dengan baik, agar terbangun kesadaran masyarakat untuk mau berwakaf uang melalui lembaga nazir. Peningkatan kesadaran ini merupakan modal yang sangat berharga dalam meningkatkan angka penghimpunan wakaf uang. Selain itu, meningkatnya kesadaran untuk berwakaf uang menjadi indikator utama membaiknya tingkat literasi wakaf publik, yang berdasarkan hasil survey BWI dan Kemenag, masih berada pada level yang rendah. Agar efektif, metode dan pendekatan kampanye ini harus dilakukan sekreatif dan seinovatif mungkin.

Sementara dari sisi layanan, perlu dipastikan bahwa pelayanan pada calon wakif uang, baik retail maupun korporasi dapat dijalankan secara prima. BWI perlu memperkuat layanan ritel, baik layanan yang bersifat tradisional konvensional maupun layanan yang bersifat online. Untuk itu diperlukan adanya saluran yang tepat, agar layanan tersebut dapat berjalan secara efektif. Pada layanan yang bersifat tradisional konvensional, maka saluran yang bisa digunakan adalah konter wakaf, transfer bank, dan saluran ATM dimana masyarakat bisa langsung berwakaf uang melalui menu wakaf yang ada. Sedangkan pada layanan yang bersifat online, perlu diperkuat pemanfaatan kemajuan teknologi digital melalui pengembangan platform wakaf uang, baik secara internal maupun secara eksternal.

Secara internal, perlu dikembangkan website dan aplikasi yang memudahkan wakif retail untuk menunaikan ibadah wakaf uangnya. Termasuk didalamnya adalah layanan inovasi digital yang memanfaatkan QR code Indonesia Standard (QRIS) dan pengembangan artificial intelligence. Adapun secara eksternal, perlu dikembangkan kolaborasi dengan berbagai platform yang ada, baik e-commerce maupun crowdfunding, serta memperkuat penetrasi pada media sosial. Kolaborasi ini sangat penting agar di semua platform yang ada, masyarakat bisa melihat adanya saluran untuk bisa berwakaf uang.

Selanjutnya PR yang kedua adalah PR investasi. Setelah menghimpun wakaf uang, maka langkah berikutnya adalah bagaimana memperkuat investasi wakaf uang yang terkumpul tersebut. Investasi ini bisa dilakukan langsung di sektor riil perekonomian, maupun investasi pada instrumen-instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, saham syariah dan deposito perbankan syariah. Pada sektor riil, investasi wakaf uang dilakukan pada sektor-sektor bisnis strategis yang menunjang pengembangan industri halal. Tentu perlu diantisipasi berbagai resiko yang mungkin muncul, seperti resiko kerugian dan resiko reputasi. Dalam hal ini, BWI dapat mengembangkan holding company yang diberi mandat untuk memastikan bahwa investasi di berbagai sektor usaha yang ada, telah tepat sasaran dan berjalan dengan efektif dan efisien.

PR ketiga, mengembangkan program-program terobosan yang kreatif dan inovatif. CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) seri SW001 dan SWR001 merupakan contoh terobosan produk wakaf uang yang kreatif, inovatif, dan kolaboratif, karena didasarkan atas kerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai penerbit sukuk negara. Contoh lain misalnya BWI dapat membuka program wakaf melalui uang untuk menahan laju konversi sawah produktif menjadi perumahan. Uang wakaf yang terkumpul selanjutnya digunakan untuk membeli sawah produktif dan memastikan bahwa sawah tersebut tidak dapat dipindahkan (dilakukan ruislag) ke lokasi lain, dan selama-lamanya digunakan untuk meningkatkan produksi pangan.

Pengalaman salah satu yayasan di Bogor dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian dikonversi menjadi hutan wakaf, merupakan contoh inovasi yang memberikan dampak sosial, ekonomi dan ekologis yang signifikan. Program-program terobosan ini diharapkan menjadi sarana penyampaian pesan kepada publik, bahwa wakaf memiliki potensi yang sangat besar untuk digunakan dalam mengembangkan perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan yang ada. Wallaahu a’lam.

*Penulis adalah Pengamat Ekonomi Syariah FEM IPB

Sumber : Rubrik Iqtishodia Republika, Kamis 26 November 2020

26-11-2020/0 Comments/by hutanwakafbogor
https://www.hutanwakaf.org/wp-content/uploads/2020/11/maxresdefault.jpg 720 1280 hutanwakafbogor https://www.hutanwakaf.org/wp-content/uploads/2021/03/htn-wakaf-footer-300x300.png hutanwakafbogor2020-11-26 12:24:412021-03-22 10:36:33Pekerjaan Rumah Wakaf Uang
Artikel

Hutan Wakaf: Solusi Melestarikan Rimba

oleh Khalifah Muhamad Ali

Pengajar di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Masyarakat IPBMEMPERTAHANKAN hutan negara acap lebih mudah ketimbang hutan adat atau hutan hak. Hutan adat atau hutan rakyat adalah hutan milik masyarakat. Mereka bisa menggunakannya sesuai dengan kebutuhan: menjadi sawah karena lebih menguntungkan atau dibabat untuk permukiman akibat populasi yang meningkat.

Cara mempertahankan hutan rakayt bisa melalui hutan wakaf, seperti praktik di Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, di kaki Gunung Salak. Pada akhir November 2015 daerah ini longsor. Tiga rumah ambruk dan 53 rumah rusak sehingga 192 penduduk diungsikan ke lokasi yang lebih aman. Selain itu, musibah ini juga membuat ratusan ton ikan mas milik 18 peternak mati mendadak. Longsoran juga menyebabkan jalan kampung terputus. Sepanjang 500 meter badan jalan rusak karena amblas.

Kecamatan tempat desa ini memang tergolong rawan longsor. Penelitian Rahayu (2016) menyebutkan bahwa kecamatan ini memiliki 17 titik longsor sepanjang tahun 2011-2015 dan tingkat kerawanan longsor dengan kategori rawan sebesar 81,5% atau seluas 10.215,28 hektar. Longsor yang terjadi di Kecamatan Pamijahan, termasuk Desa Cibunian, terjadi akibat banyaknya perumahan yang dibangun di tebing yang curam.

Hutan di Desa Cibunian yang berada di perbatasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ini harus dipertahankan, khususnya pada tanah dengan kemiringan tajam. Penduduk mengembangkan hutan wakaf untuk menjaga hutan mereka sekaligus menjaga taman nasional.

Hutan wakaf adalah hutan yang dibangun di atas tanah wakaf. Hutan hak dibeli dengan dana wakaf untuk kemudian diwakafkan, sehingga kepemilikannya berpindah dari milik pribadi menjadi milik Allah SWT dan digunakan untuk kepentingan umum.

Dalam ajaran agama Islam, wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Selain itu, wakaf yang telah ditentukan peruntukannya tidak diperkenankan untuk diubah fungsinya. Sekali sebuah tanah ditetapkan sebagai hutan wakaf, selamanya harus dikelola sebagai hutan.

Utsman bin Affan RA 14 abad yang lalu pernah berwakaf sumur di Kota Madinah, dan sampai sekarang sumur tersebut tetap eksis. Airnya dimanfaatkan untuk mengairi kebun kurma. Kurmanya dijual, hasil penjualannya dimanfaatkan untuk pengembangan wakaf. Konsep inilah yang membuat hutan wakaf lebih terjamin kelestariannya hingga hari kiamat.

Hutan wakaf selain dilindungi oleh hukum negara, juga dibentengi oleh hukum agama. Bila ada orang yang menyalahgunakan peruntukan hutan wakaf, urusannya tidak hanya di mahkamah dunia, tapi juga mahkamah akhirat. Berdasarkan Undang-Undang No 41 tentang Wakaf, setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Rasulullah memerintahkan agar wakaf dipertahankan dan tidak diubah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, beliau bersabda kepada ‘Umar bin Khattab saat beliau hendak mewakafkan kebunnya yang merupakan hartanya yang paling berharga di Khaibar, “Tahan pokoknya, dan sedekahkan hasilnya”. “Tahan pokoknya” artinya menjaga asetnya agar tetap eksis, adapun “sedekahkan hasilnya” maksudnya adalah agar aset yang ada dikelola secara produktif agar terus bermanfaat bagi kepentingan manusia ataupun makhluk hidup lainnya.

Oleh sebab itu, bila ada orang yang mengubah fungsi wakaf yang tidak sesuai dengan yang diamanahkan oleh pewakaf (wakif), dia telah menyelisihi perintah Rasulullah SAW. Misalnya, jika terdapat seseorang yang menjual tanah wakaf untuk kepentingan yang menyelisihi amanah wakif, maka dia diancam dengan siksa yang pedih di akhirat. Rasulullah bersabda, “kezaliman itu kegelapan di akhirat” (HR Al Bukhari dan Muslim). Siapa yang zalim, yang tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk menyalahgunakan peruntukan wakaf, maka itu menjadi sumber malapetaka baginya di hari pembalasan.

Hutan wakaf di Desa Cibunian dikembangkan pada 2018, sebagai salah satu solusi mencegah longsor yang kerap terjadi. Bermula dari seorang wakif yang mewakafkan tanah miliknya seluas 1500 meter persegi yang berlokasi di Kampung Muara Satu Desa Cibunian kepada sebuah yayasan wakaf (nadzir) untuk dikelola sebagai hutan wakaf. Tanah tersebut merupakan tanah sawah yang dulunya adalah hutan.

Nadzir berupaya untuk menghutankan kembali lahan tersebut. Di antara usaha yang dilakukan adalah menjamin kerjasama dengan berbagai pihak. Sebagai contoh, nadzir akan menjalin kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk kegiatan penanaman dan perawatannya selama tiga tahun ke depan.

Kegiatan penanaman tidak dilakukan secara sembarang, tapi dengan perencanaan yang matang. Seorang arsitek lansekap dan sarjana kehutanan telah mewakafkan ilmunya untuk membuat site plan secara cuma-cuma. Pemilihan jenis tanaman dilakukan dengan penuh pertimbangan, agar dapat memberikan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial yang maksimal sesuai dengan prinsip sustainable forest management (SFM).

Misalnya, karena di lahan tersebut terdapat mata air yang dimanfaatkan warga untuk keperluan sehari-hari, perlu ditanam beberapa pohon beringin. Akarnya yang kuat dapat mencengkram batu dan tanah, sehingga dapat berfungsi sebagai pondasi mata air alami. Selain itu, biji pohon beringin dapat menjadi pakan bagi burung-burung. Ini kata Rasulullah juga termasuk sedekah, beliau bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang menanam tanaman atau bertani, lalu burung atau manusia atau hewan memakan hasilnya, kecuali semua itu dianggap sedekah baginya” (HR Al Bukhari)

Sistem tanam tumpang sari (agroforestri) juga bisa diterapkan. Agroforestri adalah sistem tanam yang memadukan tanaman pertanian dengan kehutanan sebagai optimalisasi ruang vertikal. Sistem ini juga dapat menghasilkan pendapatan jangka pendek dari tanaman pertanian. Tanaman pertanian yang dipilih adalah edamame yang memiliki banyak manfaat seperti meningkatkan daya tahan tubuh, mencegah hipertensi, dan mengurangi risiko kanker.

Adapun tanaman kehutanan di atas tanaman edamame yang dipilih adalah pohon pinus (Pinus merkusii), sebab selain indah, harum, dan menyejukkan, pohon ini identik dengan tropical forest dan dapat menjadi habitat satwa seperti tupai.

Nadzir juga menerima wakaf berupa bibit pohon unggul dari masyarakat untuk ditanam di hutan wakaf. Saat ini ada donatur yang berwakaf bibit durian terbaik untuk ditanam di hutan wakaf. Harapannya, bibit tersebut dapat tumbuh dan berbuah dengan baik. Hasil panen durian dapat dijual secara komersial, namun keuntungannya harus dimanfaatkan untuk pengelolaan dan pengembangan wakaf.

Selanjutnya, nadzir yang mengumpulkan wakaf uang dari masyarakat dapat membeli tanah di sekitar hutan wakaf yang telah ada untuk perluasan. Pada bulan Juni 2019, nadzir telah membeli lahan seluas 1200 meter persegi untuk pelebaran hutan wakaf, sehingga luasnya sekarang telah mencapai 2700 meter persegi.

Jadi, donasi untuk membangun hutan wakaf dapat dilakukan dengan berbagai cara: dalam bentuk donasi lahan, donasi uang, donasi bibit, dan bahkan dalam bentuk wakaf ilmu seperti memberikan konsultasi secara cuma-cuma. Semua itu bila dilakukan dengan ikhlas, akan dibalas oleh Allah dengan pahala yang terus mengalir meski yang berwakaf sudah meninggal dunia. Rasulullah bersabda, “Bila seseorang meninggal dunia, terputuslah semua amalnya kecuali tiga amalan: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

Sampai saat ini, masyarakat Indonesia secara umum masih memahami wakaf secara terbatas. Wakaf identik dengan masjid/musholla, lembaga pendidikan, dan kuburan. Padahal, wakaf bisa juga dikembangkan dalam program-program pelestarian lingkungan seperti wakaf hutan.

Selain di Bogor, hutan wakaf telah dikembangkan di Aceh dan Bandung. Saya optimistis, potensi wakaf yang mencapai Rp 180 trilun/tahun (BWI, 2018) dapat menjadi bagian dari solusi atas penggundulan hutan yang semakin memprihatinkan

25-11-2020/13 Comments/by hutanwakafbogor
https://www.hutanwakaf.org/wp-content/uploads/2020/11/20200120_100843-scaled.jpg 1920 2560 hutanwakafbogor https://www.hutanwakaf.org/wp-content/uploads/2021/03/htn-wakaf-footer-300x300.png hutanwakafbogor2020-11-25 15:26:472021-03-22 10:16:43Hutan Wakaf: Solusi Melestarikan Rimba
Artikel

Wakaf untuk Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Indonesia dianugerahi Allah SWT  hutan yang sangat luas, bahkan salah satu yang terluas di dunia. Untaian pulau-pulau hijau yang terletak di antara dua benua dan dua samudera itu kemudian tersohor dengan julukan zamrud khatulistiwa. Udara segar yang dihasilkannya menyebabkan Indonesia juga dikenal sebagai paru-paru dunia.

Seperti spons, air hujan yang jatuh diserap oleh hutan dan dialirkan sedikit demi sedikit, sehingga menjamin ketersediaan air jernih bagi seluruh makhluk hidup. Dalam konteks SDGs, menurut Ibu Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, hutan tidak hanya berperan dalam sumber air, tetapi juga mencegah perubahan iklim, makanan, energi, kesehatan, bahkan ekonomi masyarakat. Sebabnya, hutan bisa menjadi destinasi ekowisata yang mendatangkan profit.

Namun demikian, kerusakan hutan terus terjadi. Berdasarkan data yang dirilis KLHK, deforestasi Indonesia pada tahun 2016 – 2017 mencapai angka 496.370 hektare. Jumlah ini setara dengan 1904 hektare per hari atau 79 lapangan bola per jam. Kerusakan ini bisa berdampak pada global warming yang semakin bisa dirasakan efeknya. Bumi semakin panas. Cuaca tidak menentu. Hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap sektor pertanian yang merupakan salah satu sektor andalan negara yang menyerap paling banyak tenaga kerja.

Isu kerusakan hutan adalah isu global, tapi sebetulnya solusinya bisa dilakukan secara personal. Pemerintah pun tidak bisa mengelola hutan sendiri, karena terbatasnya anggaran dan luasnya hutan yang tersebar di ribuan pulau.

Anggaran di KLHK, menurut Pimpinan Komisi VII DPR RI Herman Khoeron pada Environmental Outlook 2018, hanya sekitar Rp 7 triliun per tahun, sedangkan hutan yang harus dijaga seluas 124 juta hektare. Ini belum termasuk lingkungan hidup. Bila rata-rata Rp 6 triliun dibagi 124 juta hektare, maka dana untuk pengelolaan hutan hanya sekitar Rp 48 ribu atau tidak sampai  4 dolar AS per hektare setiap tahun.

Anggaran pengelolaan ini, menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori pada tahun 2012, merupakan yang terendah di dunia. Masih jauh dengan anggaran Malaysia sebesar 18,5  dolar AS per hektare.

Sebetulnya, meski jauh di atas Indonesia, anggaran Malaysia pun dianggap masih belum cukup menurut kajian Adzidah Yaakob dkk pada tahun 2017, karena dana tersebut hanya cukup untuk membiayai program konservasi hutan yang sudah ada saja. Oleh sebab itu, jelas bahwa pengelolaan hutan di Indonesia memang membutuhkan alternatif sumber dana baru.

Alternatif dana wakaf untuk kelola hutan

Dalam hal ini, wakaf bisa jadi solusi. Setidaknya terdapat tiga alasan. Pertama, wakaf cocok untuk menjamin kelestarian hutan karena karakteristiknya yang tidak bisa dijual (laa yuba’), dihibahkan (laa yuuhab), atau diwarikan (laa yuurats), atau singkatnya tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.

Wakaf mirip dengan sedekah, sama-sama bersifat sunnah (tidak wajib seperti zakat), tapi bedanya, wakaf tidak boleh dihabiskan pokoknya, sehingga ketika sebuah daerah ditetapkan sebagai kawasan hutan wakaf, maka selamanya akan menjadi hutan dan tidak boleh diganti menjadi kawasan lainnya seperti pertambangan. Aset wakaf ini nantinya perlu dikelola secara produktif, sehingga maksud dari wakaf dapat tercapai: “menahan pokok, mengalirkan manfaatnya”

Kedua, potensi wakaf yang besar. Potensi wakaf uang menurut Nasution (2005) mencapai Rp 3 triliun/tahun, belum termasuk wakaf  lainnya seperti wakaf tidak bergerak: tanah. Dengan potensi yang besar itu, kita dapat membeli banyak sekali hutan-hutan wakaf, karena harga tanah hutan yang jauh dari keramaian relatif  lebih murah dibandingkan dengan harga tanah lainnya.

Ketika penulis melakukan penelitian hutan rakyat di sebuah desa di kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor pada tahun 2009, tanah hutan seharga Rp 5000/meter masih banyak dijumpai. Di luar Jawa harga tanah bisa lebih murah lagi. Tahun 2008, ketika penulis magang di salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, harga tanah tidak dijual per meter, tapi per hektare saking luasnya tanah yang tersedia. Waktu itu penulis masih menjumpai tanah seharga Rp 1 juta/hektare.

Ketiga, wakaf hutan didukung oleh agama Islam yang ramah lingkungan. Allah SWT memerintahkan kita agar senantiasa menjaga kelestarian alam.Menariknya, Allah SWT menyebutkan kata “pohon” dalam Al Qur’an sebanyak 26 kali (Özdemir, 1998). Salah satu contohnya dalam surat Ibrahim ayat 24 – 25:

Tidakkah kami perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Rabbnya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.(QS. Ibrahim:24-25).

Dalam surat Ar-Rahman ayat 5 – 9:

Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan, dan tumbuh-tumbuhan (atau bintang-bintang) dan pepohonan, keduanya tunduk (kepada-Nya),dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan, agar kamu jangan merusak keseimbangan itu…(QS. ar-Rahman:5-9)

Lebih lanjut Rasulullah SWT  menyuruh kita agar menanam pohon, meski besok akan kiamat: “Jika kiamat telah datang, dan ketika itu kalian memiliki sebuah bibit, maka tanamlah.“ (HR Al Bazzar)

Semua ini mengisyaratkan pentingnya pohon dan hutan. Bila air adalah sumber kehidupan (QS Al Anbiya: 30) dan pohon dapat menjaga supply air, maka pohon juga merupakan sumber kehidupan bagi manusia, dan makhluk lainnya.

Program wakaf  pohon

Inilah sebabnya berbagai yayasan dan ormas Islam berinisiatif mengembangkan wakaf pohon.  Sebagai contoh, Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa Republika pada tahun 2007 meluncurkan program “Wakaf Pohon”. PP Muhammadiyyah melalui Lembaga Lingkungan Hidupnya pada tahun 2010 membuat program “Gerakan wakaf dan Tanam Pohon Warga Muhammadiyyah” untuk mengatasi masalah peningkatan emisi.

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak bahwa pengelolaan hutan yang berkelanjutan dapat juga didukung oleh wakaf. Gambaran skema yang dapat dibuat sebagai contoh: masyarakat sebagai pihak yang berwakaf (wakif) berwakaf uang kepada pengelola wakaf (nadzir).

Dengan wakaf uang, nadzir bisa membeli hutan/lahan untuk dijadikan hutan wakaf, dan mengelolanya secara produktif  dan sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam pasal 42 dan 43 Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Wakaf hutan dapat dikelola menjadi ekowisata, produsen madu hutan, atau pertanian yang diintegrasikan dengan kehutanan dengan konsep agroforestry. Keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk menutupi biaya pengelolaan dan pengembangan, termasuk mendapatkan hutan-hutan baru, sehingga luasan hutan dapat terus bertambah.

Kedepannya, alangkah baik jika wakaf tidak hanya diarahkan ke dalam kegiatan ibadah, pendidikan, atau pemakaman, tetapi juga lingkungan hidup yang dalam hal ini sektor kehutanan. Masyarakat perlu terus diedukasi agar memahami wakaf dan pentingnya menjaga lingkungan. Di sisi lain, nadzirjuga harus semakin amanah, akuntabel, dan inovatif, sehingga semakin dipercaya oleh masyarakat.

“Bila pohon terakhir telah ditebang,

Bila tetes air terakhir telah tercemar,

Dan bila ikan terakhir telah ditangkap,

Barulah manusia sadar,

Bahwa uang tidak bisa dimakan.” ~  pepatah Indian (*) khalifahma@apps.ipb.ac.id

Oleh: Khalifah Muhamad Ali, S.Hut, M.Si.
25-11-2020/0 Comments/by hutanwakafbogor
https://www.hutanwakaf.org/wp-content/uploads/2020/10/85073992_1500955790059914_5687834627916343226_n.jpg 606 1080 hutanwakafbogor https://www.hutanwakaf.org/wp-content/uploads/2021/03/htn-wakaf-footer-300x300.png hutanwakafbogor2020-11-25 15:11:132021-03-22 10:16:50Wakaf untuk Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan

Pos-pos Terbaru

  • Roadshow Hutan Wakaf Ditutup di Siak: Lahir Hutan Wakaf Baru Seluas 4 Hektar
  • Roadshow Hutan Wakaf di Padang: Sinergi untuk Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Umat
  • Hutan Wakaf Bogor Perluas Jejaknya: 30 Hektar Hutan Wakaf Siap Dikembangkan di Tasikmalaya
  • Podcast BUCIN Kemenhut mengupas tuntas konsep 3E di Hutan Wakaf Bogor
  • Hutan Wakaf Gunungkidul: Komitmen Yayasan Hutan Wakaf Bogor untuk Wakaf Produktif Berbasis Lingkungan

Facebook

Instagram

Follow Me!

Alamat :
Email : email@hutanwakaf.org
Whatsapp : +6281316572524

HUTAN WAKAF BOGOR

Hutan wakaf adalah sebuah terobosan yang dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut. Yayasan Hutan Wakaf Bogor akan terus berupaya untuk mengelola hutan wakaf secara lestari yang tidak hanya dapat memberi manfaat ekologis, tapi juga sosial-ekonomi serta keagamaan masyarakat.

SOSIAL MEDIA

Copyright © 2020 l Hutan Wakaf Bogor l All Right Reserved

Scroll to top