Oleh : Irfan Syauqi Beik*
Perkembangan sektor wakaf dari waktu ke waktu menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Namun demikian, melihat potensinya yang sangat besar, masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu untuk diselesaikan, agar upaya optimalisasi wakaf bisa berjalan dengan baik. Paling tidak, ada tiga pekerjaan rumah (PR) besar sektor perwakafan, khususnya yang terkait dengan wakaf uang, termasuk wakaf melalui uang, yang perlu diselesaikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) ke depan.
Pertama, PR penghimpunan wakaf uang. Terkait hal ini, maka yang perlu ditingkatkan adalah kemampuan untuk menghimpun wakaf uang dari masyarakat. Ini sangat penting karena wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar untuk digali dan dikembangkan. Agar upaya pengumpulan wakaf uang ini bisa berjalan optimal, maka BWI perlu menyusun desain strategi pengumpulan wakaf uang yang efektif dan efisien. Belajar dari pengalaman BAZNAS dalam memperkuat pengumpulan zakat, maka ada tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan agar proses pengumpulan wakaf uang berjalan sesuai harapan, yaitu campaign (komunikasi), layanan, dan saluran (channel).
Secara umum, ada dua sasaran utama dari kampanye wakaf uang ini, yaitu individu (retail) dan badan usaha (korporasi). Pada sisi kampanye, perlu dikomunikasikan konten dan pesan wakaf uang yang tepat, yang selaras dengan segmen masyarakat yang disasar, baik retail maupun korporasi. Ini perlu dikelola dengan baik, agar terbangun kesadaran masyarakat untuk mau berwakaf uang melalui lembaga nazir. Peningkatan kesadaran ini merupakan modal yang sangat berharga dalam meningkatkan angka penghimpunan wakaf uang. Selain itu, meningkatnya kesadaran untuk berwakaf uang menjadi indikator utama membaiknya tingkat literasi wakaf publik, yang berdasarkan hasil survey BWI dan Kemenag, masih berada pada level yang rendah. Agar efektif, metode dan pendekatan kampanye ini harus dilakukan sekreatif dan seinovatif mungkin.
Sementara dari sisi layanan, perlu dipastikan bahwa pelayanan pada calon wakif uang, baik retail maupun korporasi dapat dijalankan secara prima. BWI perlu memperkuat layanan ritel, baik layanan yang bersifat tradisional konvensional maupun layanan yang bersifat online. Untuk itu diperlukan adanya saluran yang tepat, agar layanan tersebut dapat berjalan secara efektif. Pada layanan yang bersifat tradisional konvensional, maka saluran yang bisa digunakan adalah konter wakaf, transfer bank, dan saluran ATM dimana masyarakat bisa langsung berwakaf uang melalui menu wakaf yang ada. Sedangkan pada layanan yang bersifat online, perlu diperkuat pemanfaatan kemajuan teknologi digital melalui pengembangan platform wakaf uang, baik secara internal maupun secara eksternal.
Secara internal, perlu dikembangkan website dan aplikasi yang memudahkan wakif retail untuk menunaikan ibadah wakaf uangnya. Termasuk didalamnya adalah layanan inovasi digital yang memanfaatkan QR code Indonesia Standard (QRIS) dan pengembangan artificial intelligence. Adapun secara eksternal, perlu dikembangkan kolaborasi dengan berbagai platform yang ada, baik e-commerce maupun crowdfunding, serta memperkuat penetrasi pada media sosial. Kolaborasi ini sangat penting agar di semua platform yang ada, masyarakat bisa melihat adanya saluran untuk bisa berwakaf uang.
Selanjutnya PR yang kedua adalah PR investasi. Setelah menghimpun wakaf uang, maka langkah berikutnya adalah bagaimana memperkuat investasi wakaf uang yang terkumpul tersebut. Investasi ini bisa dilakukan langsung di sektor riil perekonomian, maupun investasi pada instrumen-instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, saham syariah dan deposito perbankan syariah. Pada sektor riil, investasi wakaf uang dilakukan pada sektor-sektor bisnis strategis yang menunjang pengembangan industri halal. Tentu perlu diantisipasi berbagai resiko yang mungkin muncul, seperti resiko kerugian dan resiko reputasi. Dalam hal ini, BWI dapat mengembangkan holding company yang diberi mandat untuk memastikan bahwa investasi di berbagai sektor usaha yang ada, telah tepat sasaran dan berjalan dengan efektif dan efisien.
PR ketiga, mengembangkan program-program terobosan yang kreatif dan inovatif. CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) seri SW001 dan SWR001 merupakan contoh terobosan produk wakaf uang yang kreatif, inovatif, dan kolaboratif, karena didasarkan atas kerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai penerbit sukuk negara. Contoh lain misalnya BWI dapat membuka program wakaf melalui uang untuk menahan laju konversi sawah produktif menjadi perumahan. Uang wakaf yang terkumpul selanjutnya digunakan untuk membeli sawah produktif dan memastikan bahwa sawah tersebut tidak dapat dipindahkan (dilakukan ruislag) ke lokasi lain, dan selama-lamanya digunakan untuk meningkatkan produksi pangan.
Pengalaman salah satu yayasan di Bogor dalam menghimpun wakaf uang yang kemudian dikonversi menjadi hutan wakaf, merupakan contoh inovasi yang memberikan dampak sosial, ekonomi dan ekologis yang signifikan. Program-program terobosan ini diharapkan menjadi sarana penyampaian pesan kepada publik, bahwa wakaf memiliki potensi yang sangat besar untuk digunakan dalam mengembangkan perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan yang ada. Wallaahu a’lam.
*Penulis adalah Pengamat Ekonomi Syariah FEM IPB
Sumber : Rubrik Iqtishodia Republika, Kamis 26 November 2020
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!