Pembebasan lahan untuk hutan wakaf
Hutan wakaf adalah hutan yang dikembangkan secara produktif di atas tanah wakaf. Untuk semakin memperluas manfaat, ekstensifikasi hutan wakaf perlu terus diupayakan. Oleh sebab itu, pembebasan lahan untuk hutan wakaf baru harus senantiasa dilakukan.
Pembebasan tanah untuk hutan wakaf dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Pembebasan lahan oleh wakif (pihak yang berwakaf), yakni wakif mewakafkan sebidang tanah miliknya kepada nazhir untuk dikembangkan sebagai hutan
- Pembebasan lahan oleh nazhir (pengelola wakaf), yakni wakif mewakafkan sejumlah uang kepada nazhir dengan amanah agar uang tersebut dimanfaatkan untuk pembebasan lahan untuk hutan wakaf. Biasanya cara kedua ini dilakukan oleh banyak wakif. Nazhir mengumpulkan dana wakaf dari sejumlah wakif.
Alhamdulillah, telah terdapat lima lokasi hutan wakaf yang diamanahkan oleh para wakif kepada Yayasan Hutan Wakaf Bogor. Semua hutan wakaf yang ada berlokasi di Desa Cibunian, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.